5 Tips about biaya balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri You Can Use Today
5 Tips about biaya balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri You Can Use Today
Blog Article
KOMPAS.com - Ahli waris yang menerima harta peninggalan berupa tanah perlu segera mengurus balik nama sertifikat hak.
Agar lebih jelas, berikut syarat balik nama sertifikat tanah atau rumah warisan, seperti dilansir dari laman ATR/BPN.
Ketika membeli rumah bekas atau menerima warisan, sebaiknya segera mengurus balik nama. Tujuannya untuk menghindari sengketa terkait kepemilikan tanah dan bangunan.
Selain itu, penting untuk mengetahui cara menghitung biaya balik nama agar Anda dapat mempersiapkan anggaran.
Sementara, pewarisan merupakan tindakan pemberian warisan setelah pemberi atau orang yang memiliki harta meninggal dunia.
Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.
Proses ini dimulai dengan pengecekan dokumen, pembayaran biaya yang diperlukan, hingga administrasi di BPN. Setelah semua syarat terpenuhi, BPN akan mengganti nama pemilik lama dengan pemilik baru.
Caranya sangat mudah, Anda sebagai pemohon hanya perlu datang ke kantor BPN terdekat lalu sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin balik nama sertifikat rumah. Maka, petugas nantinya akan membantu Anda melewati semua proses satu persatu.
Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh more info izin dari instansi yang berwenang.
Besarnya biaya balik nama rumah tergantung dari besarnya nilai transaksi dan kewajiban yang belum dibayar. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah biaya-biaya yang perlu Anda bayar ketika mengurus balik nama rumah.
Tanah hibah adalah sebidang tanah yang dialihkan haknya tanpa melalui proses jual beli atau pewarisan.
Tahapan prosesnya dimulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, pembayaran biaya-biaya yang diperlukan, hingga proses administrasi di BPN. Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPN akan mencoret nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan nama pemilik baru.
Hal ini menjadikan proses balik nama sertifikat sebagai salah satu tahapan yang membutuhkan persiapan matang, baik dari segi dokumentasi maupun finansial.
Walau tidak didapatkan melalui proses jual beli, balik nama rumah warisan juga wajib dilakukan setelah pewarisnya meninggal dunia.